Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Your Correction