Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan oleh daerah dengan: a. organisasi internasional; b. lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri; dan c. mitra pembangunan luar negeri. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk partai politik. (3) KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) KSDLL yang diselenggarakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri selain lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction