Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Gubernur menandatangani naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendasarkan persetujuan dari Menteri.
Your Correction