Correct Article 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dałam Pasał 35 yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Menteri melakukan verifikasi terhadap rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti berupa:
a. memperbaiki rencana kerja sama; atau
b. menyusun rancangan naskah kerja sama.
Your Correction
