Correct Article 31
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dałam hal penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL terdapat hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dałam hal terdapat hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemilikannya dałam naskah kerja sama, Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk penyelesaian kepemilikan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Your Correction
