Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah. (2) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pertukaran budaya; c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; d. promosi potensi daerah; dan e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) KSDPL dan KSDLL dituangkan dalam naskah kerja sama.
Your Correction