Correct Article 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Ketentuan mengenai berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK.
(2) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena:
a. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
atau
b. pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
