Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, maka Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah; dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction