Correct Article 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) KSDPK meliputi:
a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik;
b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah;
c. kerja sama investasi; dan
d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau
b. kerja sama pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
