Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan setelah:
a. melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah yang bersangkutan;
b. melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib; dan
c. mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
