Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDD berakhir karena: a. berakhirnya jangka waktu KSDD; b. tujuan KSDD telah tercapai; c. terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama; d. terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/ atau e. objek KSDD hilang atau musnah. (2) KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction