Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan kesepakatan bersama; d. penandatanganan kesepakatan bersama; e. persetujuan DPRD; f. penyusunan perjanjian kerja sama; g. penandatanganan perjanjian kerja sama; h. pelaksanaan; i. penatausahaan; dan j. pelaporan. (2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dałam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan Daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dałam APBD tahun anggaran berjalan. (3) Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dałam Peraturan Gubernur.
Your Correction