Correct Article 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan kesepakatan bersama;
d. penandatanganan kesepakatan bersama;
e. persetujuan DPRD;
f. penyusunan perjanjian kerja sama;
g. penandatanganan perjanjian kerja sama;
h. pelaksanaan;
i. penatausahaan; dan
j. pelaporan.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dałam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan Daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dałam APBD tahun anggaran berjalan.
(3) Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dałam Peraturan Gubernur.
Your Correction
