Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Daerah dalam melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah.
(2) Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk KSDD yang dilakukan oleh antar daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah dilakukan koordinasi teknis oleh Pemerintah Provinsi.
(3) Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh kepala daerah yang bekerja sama.
Your Correction
