Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan PD untuk menandatangani perjanjian kerja sama.
Your Correction
