Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah secara umum harus dilaksanakan dengan prinsip: a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. persamaan kedudukan; g. transparansi; h. keadilan; i. akuntabilitas; j. kepastian hukum; dan k. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction