Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah secara umum harus dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. persamaan kedudukan;
g. transparansi;
h. keadilan;
i. akuntabilitas;
j. kepastian hukum; dan
k. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
