Correct Article 55
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
