Correct Article 54
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Kontrak/perjanjian kerja sama antara Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dałam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dałam Pasal 52.
Your Correction
