Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung Kerja Sama Daerah. (2) Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction