Correct Article 51
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung Kerja Sama Daerah.
(2) Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
