Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua biaya yang timbul dalam penyelenggaraan kerja sama daerah dibebankan pada : a. APBD; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Your Correction