Correct Article 50
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Semua biaya yang timbul dalam penyelenggaraan kerja sama daerah dibebankan pada :
a. APBD; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Your Correction
