Correct Article 49
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah dilaksanakan oleh Gubernur.
(2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang membidangi Kerja Sama Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan dan pemantauan serta evaluasi Kerja Sama Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
