Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap tahun sebelum perencanaan anggaran tahun berikutnya. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan : a. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang telah dilaksanakan, namun belum tercantum dalam sistem informasi; b. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang dilaksanakan diluar KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL; dan c. melakukan pemutakhiran data Kerja Sama Daerah pada sistem informasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang membidangi Kerja Sama Daerah.
Your Correction