Correct Article 47
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap tahun sebelum perencanaan anggaran tahun berikutnya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan :
a. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang telah dilaksanakan, namun belum tercantum dalam sistem informasi;
b. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang dilaksanakan diluar KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL; dan
c. melakukan pemutakhiran data Kerja Sama Daerah pada sistem informasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PD yang membidangi Kerja Sama Daerah.
Your Correction
