Correct Article 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Dalam hal terdapat usulan kerja sama di luar perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tetap disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari inventarisasi kerja sama.
Your Correction
