Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program RUED-P. (2) Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pelaksanaan RUED-P yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga yang terkait.
Your Correction