Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program RUED-P.
(2) Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pelaksanaan RUED-P yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga yang terkait.
Your Correction
