Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai rujukan:
a. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan
c. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen rencana strategis;
b. Perangkat Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan
c. masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Bidang Energi.
Your Correction
