Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sampai berakhirnya masa jabatannya. b. Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
Your Correction