Correct Article 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Current Text
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dibubarkan karena :
a. keputusan RUPS; dan/atau
b. penetapan pengadilan.
(2) Pembubaran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(4) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
