Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyisihkan dari laba bersih PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
Your Correction