Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Current Text
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menyisihkan dari laba bersih PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
Your Correction
