Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas saham-saham yang nilai sahamnya dicantumkan dalam nilai mata uang Rupiah. (2) Jenis saham, kepemilikan, penerbitan, dan penyertaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar yang ditetapkan dan disahkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction