Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial dan/atau kegiatan usaha spesifik, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh RUPS dan dilaporkan kepada Gubernur. (3) Dalam membentuk anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat bermitra dengan : a. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD lain; dan/atau b. Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum INDONESIA. (4) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal harus memenuhi persyaratan : a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit Kantor Akuntan Publik dengan hasil opini minimal setara wajar dengan pengecualian; b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. memiliki kompetensi di bidangnya; dan d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proporsional sesuai kesepakatan dari modal dasar. (5) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. minimal 70% (tujuh puluh persen) sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda); b. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagai pemegang saham pengendali anak perusahaan; c. laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) selama 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda); dan e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) yang berasal dari penyertaan modal Daerah. (6) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan penambahan kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan RUPS.
Your Correction