Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melaksanakan kegiatan usaha yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebelum mendapatkan persetujuan dari RUPS. (3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
Your Correction