Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dimaksudkan untuk memperbesar peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan, taraf hidup rakyat, dan pendapatan Daerah. (2) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertujuan untuk : a. meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional; b. meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda); c. meningkatkan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dengan mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi; d. turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah; dan e. meningkatkan pendapatan Daerah. (3) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Umum yang mempunyai tugas : a. turut serta meningkatkan pemanfaatan potensi dan sumber-sumber kekayaan Daerah untuk mendorong kegiatan perekonomian dan pembangunan di Daerah; b. melaksanakan penyimpanan Uang Daerah; c. sebagai Pemegang Rekening Kas Umum Daerah; dan d. sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah.
Your Correction