Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Current Text
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diubah bentuknya menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
(2) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan melalui perubahan Akta Pendirian.
(3) Seluruh :
a. kekayaan;
b. usaha perusahaan;
c. perizinan;
d. hak dan kewajiban dan/atau perikatan; dan
e. pegawai;
yang dimiliki PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dialihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
(4) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan untuk kepentingan pengembangan usaha Perseroda dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain.
Your Correction
