Correct Article 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ,terdiri atas :
a. Penerimaan Pembiayaan;
1) Semula Rp.
620.000.000.000,00 2) Bertambah Rp.
241.343.812.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp.
861.343.812.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan;
1) Semula Rp.
270.000.000.000,00 2) Berkurang Rp.
(55.000.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp.
215.000.000.000,00
Pasal 8
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya;
1) Semula Rp.
620.000.000.000,00 2) Bertambah Rp.
241.343.812.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp.
861.343.812.000,00
b. Pencairan Dana Cadangan
N I H I L
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan N I H I L
d. Penerimaan Pinjaman Daerah
N I H I L
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah N I H I L
f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan N I H I L ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
(2) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas :
a. Pembentukan Dana Cadangan;
1) Semula Rp.
200.000.000.000,00 2) Bertambah Rp.
0,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp.
200.000.000.000,00
b. Penyertaan Modal Daerah;
1) Semula Rp.
70.000.000.000,00 2) Berkurang Rp.
(55.000.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp.
15.000.000.000,00
c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo NIHIL
d. Pemberian Pinjaman Daerah
NIHIL
e. Pengeluaran pembiayaan lainnya seuai dengan NIHIL ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
