Correct Article 39
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Penyelenggara SPALD kepada Gubernur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. laporan debit Air Limbah Domestik;
b. kualitas influen;
c. kualitas efluen;
d. kualitas air di sumur pantau; dan
e. kualitas badan air penerima.
(3) Penyelenggara SPALD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai basis data Sistem Informasi Air Limbah Domestik.
Your Correction
