Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan penyelenggaraan SPALD. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara membandingkan hasil pemantauan, baik bersifat teknis maupun non teknis. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengevaluasi mutu air limbah, dan lPAL yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pengelolaan SPALD.
Your Correction