Correct Article 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai :
a. kinerja teknis;
b. kinerja nonteknis; dan
c. kondisi lingkungan.
(2) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain :
a. kinerja penyelenggaraan SPALD;
b. kondisi fisik komponen SPALD; dan
c. kondisi pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD.
(3) Kinerja nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum.
(4) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemantauan perilaku buang air besar sembarangan dan/atau pemantauan kualitas air pada badan sumber air.
(5) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan/atau Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
(6) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berwenang :
a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;
b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintah setempat;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. mengambil contoh dari air Iimbah yang dihasilkan, air Iimbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolong;
f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi pengolahan limbah;
g. memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi; dan
h. meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas Usaha dan/atau Kegiatan.
(7) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan/ atau deskripsi yang diperlukan.
(8) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal resmi.
Your Correction
