Correct Article 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dilakukan melalui :
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), melakukan pengawasan terhadap ketaatan persetujuan lingkungan.
Your Correction
