Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dilakukan melalui : a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), melakukan pengawasan terhadap ketaatan persetujuan lingkungan.
Your Correction