Correct Article 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan melalui :
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. koordinasi penyelenggaraan SPALD;
d. diseminasi peraturan daerah di bidang Penyelenggaraan SPALD;
e. pendidikan dan pelatihan; dan
f. penelitian dan pengembangan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2), melakukan pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan guna meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(3) Pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. pemberian penyuluhan/pemahaman mengenai peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. penerapan kebijakan insentif atau disinsentif.
Your Correction
