Correct Article 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara SPALD.
(2) pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi.
Your Correction
