Correct Article 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) huruf b, harus memperhatikan paling sedikit :
a. Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan;
b. Sistem Manajemen Lingkungan;
c. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
d. metode konstruksi berkelanjutan
(2) Pelaksanaan konstruksi SPALD sebgaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT;
b. persiapan konstruksi;
c. pelaksanaan konstruksi; dan
d. uji coba sistem.
(3) Penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Gubernur dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berdekatan dengan area pelayanan;
b. berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan;
c. terdapat akses jalan;
d. bukan di dalam kawasan genangan atau banjir;
e. bukan berada pada kawasan patahan; dan
f. bukan berada pada kawasan rawan longsor.
(4) Persiapan konstruksi, pelaksanaan kontruksi, dan uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
