Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) huruf b, harus memperhatikan paling sedikit : a. Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan; b. Sistem Manajemen Lingkungan; c. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan d. metode konstruksi berkelanjutan (2) Pelaksanaan konstruksi SPALD sebgaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT; b. persiapan konstruksi; c. pelaksanaan konstruksi; dan d. uji coba sistem. (3) Penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Gubernur dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berdekatan dengan area pelayanan; b. berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan; c. terdapat akses jalan; d. bukan di dalam kawasan genangan atau banjir; e. bukan berada pada kawasan patahan; dan f. bukan berada pada kawasan rawan longsor. (4) Persiapan konstruksi, pelaksanaan kontruksi, dan uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction