Correct Article 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Cakupan pelayanan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri atas :
a. Skala Perkotaan;
b. Skala Permukiman; dan
c. Skala Kawasan Tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pelayanan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
