Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh Penyelenggara SPALD untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD Terpusat dan SPALD Setempat. (2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana SPALD. (3) Perencanaan Teknik Terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. Dokumen Laporan Utama; dan b. Dokumen Lampiran. (4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat : a. perencanaan pola penanganan SPALD; b. perencanaan komponen SPALD; c. perencanaan konstruksi SPALD; dan d. Perencanaan hasil pengolahan SPALD sesuai dengan baku mutu limbah yang ditetapkan. (5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat : a. laporan hasil penyelidikan tanah; b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah dan kualitas air tanah; c. laporan hasil survei topografi; d. laporan hasil pemeriksaan kualitas Air Limbah Domestik dan badan air permukaan; e. perhitungan desain; f. perhitungan konstruksi; g. gambar teknik; h. spesifikasi teknik; i. Rencana Anggaran Biaya; j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan; k. dokumen lelang; dan l. Standar Operasional Prosedur. perencanaan pola penanganan SPALD; m. perencanaan komponen SPALD; dan n. perencanaan konstruksi SPALD. (6) Penyusunan Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur. (7) Penyusunan Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction