Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Penyusunan Studi kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan berdasarkan :
a. Studi Kelayakan Teknis;
b. Studi Kelayakan Ekonomi
c. Studi Kelayakan Sosial; dan
d. Studi Kelayakan Lingkungan.
(2) Studi Kelayakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat :
a. rencana teknik operasional SPALD;
b. kebutuhan lahan;
c. kebutuhan air dan energi;
d. kebutuhan sarana dan prasarana;
e. pengoperasian dan pemeliharaan;
f. umur teknis; dan
g. kebutuhan sumber daya manusia.
(3) Studi Kelayakan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur berdasarkan :
a. periode pengembalian pembayaran;
b. nilai keuangan kini bersih; dan
c. laju pengembalian keuangan internal.
(4) Studi Kelayak Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur berdasarkan :
a. nisbah hasil biaya ekonomi;
b. nilai ekonomi kini bersih; dan
c. laju pengembalian ekonomi internal.
(5) Studi Kelayakan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa studi analisis risiko.
Your Correction
