Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang. (2) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pengembangan SPALD.
Your Correction