Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dibagi menjadi 3 (tiga) tahap perencanaan, meliputi: a. perencanaan jangka pendek; b. perencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan jangka panjang. (2) Perencanaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RKPD. (3) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RPJMD. (4) Perencanaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RPJPD dan/atau RTRW. (5) Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan.
Your Correction