Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dibagi menjadi 3 (tiga) tahap perencanaan, meliputi:
a. perencanaan jangka pendek;
b. perencanaan jangka menengah; dan
c. perencanaan jangka panjang.
(2) Perencanaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RKPD.
(3) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RPJMD.
(4) Perencanaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RPJPD dan/atau RTRW.
(5) Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan.
Your Correction
