Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya, dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
(2) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan agar Pemerintah Daerah memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional berdasarkan perencanaan yang efektif, efisien, terarah, terpadu, berkelanjutan, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
(3) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan :
a. Kebijakan dan Strategi SPALD Nasional;
b. RPJPD atau RTRW;
c. rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d. standar pelayanan minimal.
(4) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. rencana umum;
b. standar dan kriteria pelayanan;
c. perencanaan SPALD Terpusat dan Setempat;
d. indikasi dan sumber pembiayaan;
e. rencana kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
f. rencana pemberdayaan masyarakat; dan
g. keterpaduan dengan sistem penyediaan air minum.
Your Correction
