Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan sengaja melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction