Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan sementara izin usaha; c. pencabutan izin usaha; dan d. ganti rugi.
Your Correction