Correct Article 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif lingkungan dari kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil investigasi dan kajian teknis.
(2) Investigasi dan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
