Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPALD Regional harus mengendalikan dampak negatif lingkungan akibat dari pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.
(2) Pengelola SPALD memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
